Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan langkah konkret teknis operasional dalam menindaklajuti nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 8 Februari 2019 yang lalu oleh pimpinan kementerian dan lembaga.
Delapan pejabat setingkat eselon I tersebut berasal dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono bersama pejabat setingkat eselon I pada 8 kementerian/lembaga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) Pembentukan Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (8/5).