Search

Dengarkan Berita Ini

Puncak Peringatan Harkonas 2026, Mendag Busan: Konsumen Berdaya, Kunci Daya Saing Nasional

Jakarta, 10 Mei 2026 – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pentingnya peran konsumen sebagai penggerak daya saing nasional. Konsumen yang cerdas dan berdaya memiliki kontribusi besar dalam mendorong peningkatan mutu produk dalam negeri sekaligus memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan global.

Penegasan ini disampaikan dalam acara Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 yang digelar di Sarinah, Jakarta, Minggu (10/5). Acara bertema “Konsumen Berdaya, Bijak Bertransaksi” ini merupakan kerja sama antara Kementerian Perdagangan dan Bank Indonesia, serta pemangku kepentingan terkait. Acara ini dikemas dalam berbagai kegiatan seperti jalan santai, senam bersama, dan “Ngobrol Santai” yang diikuti lebih dari 1.000 peserta dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa.

“Konsumen turut menentukan daya saing suatu produk. Konsumen cerdas memahami hak serta kewajibannya, dan akan mendorong produsen untuk menghasilkan produk yang memenuhi ekspektasi tersebut. Dengan kata lain, konsumen cerdas dan berdaya turut mendorong peningkatan kualitas produk,” ujar Mendag Busan.

Menurut Mendag Busan, peningkatan kesadaran konsumen terhadap produk berkualitas juga berimplikasi langsung terhadap penguatan industri nasional. Dengan memiliki preferensi pada produk yang berkualitas, konsumen turut berperan menahan laju impor dan mendorong penggunaan produk dalam negeri.

“Kalau produk kita punya daya saing, masyarakat tentu akan memilih produk dalam negeri. Di sinilah peran konsumen menjadi sangat penting dalam mendukung ekonomi nasional,” lanjut Mendag Busan.

Mendag Busan juga menyoroti tantangan di era digital yang menuntut konsumen semakin bijak dalam bertransaksi. Ia mengingatkan, pesatnya perkembangan niaga elektronik (e-commerce) harus diimbangi dengan pemahaman yang baik terkait hak dan kewajiban konsumen.

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar semakin cerdas dalam bertransaksi, terutama di era digital. Jangan sampai konsumen dirugikan karena tidak memahami haknya,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam berbelanja, baik secara fisik di toko maupun melalui platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Konsumen harus memastikan bahwa tempat mereka bertransaksi memiliki sistem perlindungan konsumen yang terjamin.

“Jadilah konsumen yang cerdas agar dapat berbelanja dengan aman dan nyaman. Konsumen cerdas artinya konsumen memperhatikan informasi produk, membandingkan harga, serta memastikan kredibilitas pelaku usaha sebelum bertransaksi,” ujar Wamendag Roro.

Wamendag Roro juga menyampaikan beberapa tip untuk menjadi konsumen cerdas. Pertama, belanja daring di platform lokapasar resmi (terdaftar). Kedua, belanja sesuai kebutuhan. Ketiga, membandingkan harga dan kualitas produk. Keempat, memeriksa informasi produk seperti label, komposisi, tanggal kedaluwarsa, label Standar Nasional Indonesia (SNI), serta kondisi kemasan produk. Terakhir, mendokumentasikan transaksi dan pembongkaran kemasan (unboxing). Konsumen diimbau untuk selalu menyimpan bukti pembelian seperti struk, nota, atau bukti pembayaran digital agar dapat memudahkan proses pengaduan apabila terjadi permasalahan. Sedangkan, dokumentasi video proses pembongkaran kemasan menjadi salah satu syarat mengajukan komplain.

Azhar Rinjani, peserta dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Jakarta, menilai peringatan Harkonas penting sebagai pengingat bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen. Menurutnya, kehadiran berbagai stan interaktif dalam acara tersebut memberikan manfaat langsung, terutama dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan digital seperti phishing dan penipuan melalui telepon, termasuk edukasi yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menambahkan, tantangan utama generasi saat ini adalah rendahnya literasi konsumen di tengah tingginya konsumsi konten digital yang serba cepat. Oleh karena itu, ia mendorong adanya program yang lebih masif untuk meningkatkan literasi agar masyarakat dapat menjadi konsumen yang lebih cerdas dan kritis.

Sementara itu, Reno, peserta dari SMA Negeri 4, menilai peringatan Harkonas menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran generasi muda dalam berperilaku bijak saat berbelanja. Ia mengaku tertarik mengikuti kegiatan tersebut karena melihatnya sebagai peluang belajar, khususnya dalam memahami pentingnya menjadi konsumen yang cerdas di tengah maraknya aktivitas konsumsi saat ini.

Harkonas diperingati setiap 20 April melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012. Peringatan Harkonas menjadi upaya mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran konsumen dalam menciptakan sistem perdagangan yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Momentum ini menjadi pengingat bahwa konsumen memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas barang dan jasa di pasar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menyampaikan, untuk memperkuat perlindungan konsumen, Kemendag menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan instan WhatsApp di nomor 0853 1111 1010, surat elektronik ke pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, serta melalui layanan telepon di (021) 3441839. Berbagai saluran ini adalah bagian dari upaya menghadirkan layanan yang cepat, responsif, dan mudah dijangkau.

Acara puncak Harkonas turut dihadiri perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta partisipan pendukung. Hadir mendampingi Mendag Busan, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri beserta jajaran Eselon I Kemendag.

--selesai--

Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers DITJENPKTN