Search

Dengarkan Berita Ini

Prioritaskan Kesehatan Masyarakat Indonesia, Kemendag Larang Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker

Kementerian Perdagangan terus berupaya mengutamakan pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat di tengah kondisi merebaknya virus Corona (COVID-19) saat ini. Salah satu caranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.
Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers