Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Komisi VI DPR RI sepakat untuk mengesahkan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh ASEAN–Jepang (the 1st Protocol to Amend ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership/AJCEP) dan Persetujuan Perdagangan Preferensial Indonesia-Mozambik (Indonesia Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement/IM-PTA) melalui Peraturan Presiden (Perpres). Kesepakatan tersebut dicapai pada rapat kerja yang dilaksanakan di Jakarta hari Selasa (8/12). “Penyelesaian kedua perjanjian ini bertujuan untuk menjaga ekspor ke pasar tradisional sekaligus meningkatkan ekspor ke negara nontradisional. Selain itu, hal ini dapat memacu pemulihan ekonomi, khususnya pada masa pandemi,” kata Mendag pada konferensi pers yang digelar di Jakarta secara virtual, hari ini, Jumat (11/12).