Kemendag Dorong Pedagang Go Digital, Perlindungan Data Jadi Perhatian Serius
Foto: dok. Kemendag
Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dalam rangkaian pertemuan World Economic Forum (WEF) di Jenewa menyampaikan pandangannya mengenai pengembangan perdagangan melalui dukungan digitalisasi.
Jerry mengatakan digitalisasi bukan hanya tidak terhindarkan, tetapi merupakan langkah penting dalam pengembangan dan transformasi perdagangan. Saat ini Indonesia sedang menggiatkan digitalisasi termasuk untuk transaksi di pasar-pasar tradisional.
"Digitalisasi untuk transaksi adalah langkah awal kami di bidang perdagangan. Ke depan digitalisasi akan diarahkan juga untuk membantu sistem logistik, pergudangan, distribusi produk, pengelolaan harga dan sebagainya," kata Jerry dalam keterangan tertulis, Minggu (2/4/2023).
Dengan digitalisasi, Jerry yakin perdagangan akan semakin efisien dan menguntungkan bagi semua pihak. Selain itu, digitalisasi juga akan mengembangkan kesempatan dan peluang ekonomi baru.
Jerry menekankan perlunya perlindungan data dan keamanan cyber di sektor perdagangan Indonesia. Dia menegaskan bahwa semua pihak perlu dilindungi, khususnya konsumen.
"Data-data konsumen, baik data pribadi maupun data transaksi tidak boleh diambil dan dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya. Bukan hanya konsumen, pedagang dan pihak-pihak lain yang terlibat seperti perbankan harus juga terlindungi datanya," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Jerry juga bertemu dengan perwakilan WEF Miranda Andruccioli. Ia menyampaikan pentingnya dukungan konkrit WEF untuk negara berkembang khususnya Indonesia dalam rangka percepatan digitalisasi dan peningkatan keamanan siber.
"Pihak-pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan WEF sebagian besar kan dari negara maju yang jauh lebih advance dari segi teknologi dan keamanan sibernya. Untuk itu penting kontribusi konkrit dari WEF untuk negara berkembang seperti Indonesia, misal dari segi infrastruktur atau capacity building," ujar Jerry.
Indonesia sendiri sudah mempunyai UU Perlindungan Data yaitu UU Nomor 7 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Langkah selanjutnya adalah bagaimana menyiapkan aturan teknis UU tersebut di bidang perdagangan.
"Ini yang sekarang sedang kita siapkan. Tujuannya adalah perlindungan data sehingga semua pihak merasa aman dan nyaman. Juga agar ada kepastian hukum. Ini sangat penting karena pada saat yang sama, saat ini, Kemendag adalah pelopor pengembangan produk digital khususnya di sektor aset crypto," pungkasnya.
Penulis: Anisa Indraini
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (finance.detik.com)