Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hamdani memaparkan materi tentang “Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Perdagangan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional” pada Rapat Kerja Kementerian Perdagangan Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4 Mar).
Hamdani menyampaikan bahwa terdapat pembagian kewenangan urusan perdagangan antara pusat dengan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang sudah diatur dalam lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Hamdani berharap, pejabat daerah, baik gubernur atau bupati/wali kota agar memperhatikan pengelolaan dan pengawasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di bidang perdagangan karena merupakan stimulus dalam pemulihan ekonomi nasional.
Kementerian Dalam Negeri juga membuat kebijakan mengenai kerja sama perdagangan antardaerah yang sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Pihak Ketiga, serta mendorong pemerintah daerah untuk ikut serta dalam penyelenggaraan pameran dagang lokal, nasional, dan internasional.
Acara ini turut dihadiri seluruh jajaran Kementerian Perdagangan dan para perwakilan perdagangan di luar negeri.