Menteri Perdagangan, Budi Santoso dan Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti menghadiri rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (7 Apr). Rapat dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.
Rapat kerja ini membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mendag Busan menyampaikan evaluasi terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 atau UUPK karena dinilai masih memiliki kelemahan dari segi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, hingga pelaksanaan.
Mendag Busan menilai perlu dilakukan pembaruan dengan menerbitkan undang-undang baru sehingga semakin relevan dengan kondisi saat ini. Kemendag terus memperkuat sinergi lintas sektoral dan lintas negara dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengawasi dan menindak pelaku usaha yang terbukti melalukan penipuan dan memperjualbelikan barang yang tidak sesuai.
Komite III DPD RI mengharapkan Kemendag untuk menerapkan pendekatan yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif dalam perlindungan konsumen, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan yang tinggal di daerah terpencil, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, serta anak-anak.
Rapat ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan; dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.