Kementerian Perdagangan menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI tentang perlindungan industri besi dan baja nasional yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (16 Des).
Rapat Dengar Pendapat dihadiri Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana didampingi Direktur Impor, Ani Mulyati.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal dan berlangsung terbuka untuk umum.
Dalam paparannya, Dirjen Daglu menjelaskan bahwa penerbitan Permendag Nomor 110 Tahun 2018 merupakan langkah yang tepat untuk melindungi industri besi dan baja dalam negeri. Dalam permendag ini juga diberlakukan pertimbangan teknis atas impor baja, besi, dan turunannya.
Rapat Dengar Pendapat hari ini menghasilkan kesimpulan bahwa Kemendag diminta untuk memperkuat pengawasan terhadap importir pemegang Angka Pengenal Importit Produsen (API-P) dalam rangka mengurangi penyalahgunaan izin impor. Kemendag dapat berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk melakukan pengawasan di perbatasan (border).
Rapat ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Harjanto.