Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto bersama Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim menggunting pita sebagai tanda Peresmian Kantor Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11 Nov).
Penempatan kantor baru ini sejalan dengan harapan dan semangat baru bagi BPKN dalam menjalankan tugasnya untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan perlindungan konsumen yang komprehensif, sinergis, aplikatif, dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Mendag mengatakan bahwa perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang sangat penting untuk terus dikedepankan. Dengan jumlah konsumen yang besar, pelaksanaan perlindungan konsumen tidak mungkin dilakukan sendiri oleh pemerintah. Diperlukan sinergitas yang kuat dan terarah dari seluruh penyelenggara perlindungan konsumen.
Menurut Mendag, hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia pada 2019 adalah 41,70, yaitu masih berada pada level ‘Mampu’. Dimana konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya, serta mampu menentukan pilihan konsumsinya, namun belum terlalu aktif dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.
Mendag juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh penyelenggara perlindungan konsumen, baik kepada kementerian/lembaga maupun sektor swasta yang membuka saluran pengaduan konsumen apabila terjadi keluhan. Dengan banyaknya saluran pengaduan, akan memudahkan konsumen untuk mengadu sesuai dengan masalah yang dihadapinya. Hal ini menunjukan kepada masyarat bahwa negara hadir dalam melindungi hak-hak konsumen.
.