Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman mekanisme pertukaran data dan informasi serta dukungan dalam meningkatkan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) yang dilakukan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (18 Des).
Dalam sambutannya, Mendag mengatakan bahwa nota kesepahaman ini bertujuan meningkatkan koordinasi pertukaran data dan informasi profil pelaku usaha dan objek pengawasan tata niaga impor yang telah dianalisa Indonesia Single Risk Management (ISRM).
Kemendag termasuk baru dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengawasan yang sebelumnya hanya dilakukan petugas bea dan cukai. Untuk itu, diperlukan dukungan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang analisis pelanggaran, pengembangan manajemen risiko, dan pengembangan sistem pengawasan dari Ditjen Bea dan Cukai.
Kegiatan pengawasan post border merupakan mekanisme pengawasan tata niaga impor yang diawali dengan pemeriksaan kesesuaian izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dan dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean. Kebijakan pengawasan post border diharapkan dapat mempercepat proses pengeluaran barang dari kawasan pabean, khususnya untuk bahan baku industri sehingga dapat mendukung proses industri di dalam negeri yang pada akhirnya memberikan kemudahan berusaha dan investasi.
Selain itu, pengawasan post border memperketat masuknya barang asal impor, sehingga memberikan jaminan dan kepastian hukum untuk pelaku usaha dan memberikan jaminan konsumen Indonesia mendapatkan barang berkualitas sesuai dengan persyaratan dan standar yang diwajibkan.
Pelaksanaan dan pengawasan post border bertujuan melindungi konsumen Indonesia. Dengan sinergitas antara Kemendag dan Kemenkeu melalui sistem elektronik, diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan importir.