Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi MINYAKITA yang dilakukan PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24 Jan).
Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT NNI, yaitu masih memproduksi MINYAKITA meski Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis masa berlakunya; tidak memiliki izin edar BPOM; tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pengemasan, pemalsuan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag; memproduksi MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-DMO; memproduksi MINYAKITA tidak sesuai dengan ukuran tertera dalam kemasan (kurang dari 1 liter), serta menjual MINYAKITA Rp15.500/liter dari seharusnya Rp14.500/liter.
Selain itu, PT NNI tidak terdaftar di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) karena tidak pernah mendapatkan minyak goreng DMO dari produsen untuk mengemas MINYAKITA. Namun, PT NNI terdaftar di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag sebagai pengemas ulang (repacker) MINYAKITA.
Mendag menegaskan bahwa ekspose hasil pengawasan distribusi MINYAKITA ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan Kementeriam Perdagangan bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah. Tujuannya untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan, serta stabilitas harga minyak goreng rakyat (MGR) sebagai salah satu barang kebutuhan pokok.
Saat ini, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengamanan dan pemasangan garis tertib niaga terhadap 7.800 botol dan 275 dus isi 12 liter produk MINYAKITA dalam kemasan kantong (pouch). MINYAKITA produksi PT NNI sebelumnya telah dijual kepada beberapa pedagang di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan; Staf Ahli Bidang Iklim Usaha Pengamanan Pasar, Tommy Andana; serta Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ronald Jenri Silalahi.