Search

FGD Perumusan Kebijakan di Bidang Jasa Perdagangan dan Rancangan Permendag tentang Ketentuan Penyampaian LKTP

  Dengarkan Berita Ini


Terdapat 3 rancangan kebijakan yang dibahas pada FGD tersebut, yaitu Rancangan Permendag tentang Ketentuan Penyampaian LKTP, Rancangan Permendag tentang Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Survei Komoditas Perdagangan, dan Rancangan Permendag tentang Jasa Survei Komoditas Perdagangan.

Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Kebijakan di Bidang Jasa Perdagangan dan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) bertempat di Hotel Atria, Malang, Selasa (19/2). Acara yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Tjahya Widayanti ini bertujuan untuk menyosialisasikan rancangan kebijakan guna menggali aspirasi dari para pemangku kepentingan di sektor terkait yang ada di daerah.

Narasumber yang hadir pada FGD ini yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan perwakilan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

Adapun peserta yang hadir merupakan perwakilan dari dinas yang membidangi perdagangan Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Malang, dinas yang membidangi perizinan di Kabupaten Malang dan Kota Malang, Kantor Akuntan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan-perusahaan wajib LKTP, perusahaan jasa survey, serta sejumlah asosiasi terkait seperti Asosiasi Independent Surveyor Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Surveyor Indonesia.