KATA PENGANTAR
JOINT WEBSITE INDONESIA-CHINA
Pada tanggal 6 Oktober 2006 telah ditanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Perdagangan RI dengan Menteri Perdagangan China terkait dengan kerjasama kedua kementerian dua negara .
Tujuan kerjasama ini adalah untuk meningkatkan pertukaran informasi antara China dan Indonesia utamanya mengenai Perdagangan dan Investasi. Kedua belah pihak sepakat untuk membentuk China-Indonesia Economic & trade Cooperation Website yang tertuang dalam MoU tersebut.
Joint website yang telah dibentuk kedua belah pihak memuat data dan informasi yang terkait dengan kebijakan dan peraturan di bidang perdagangan dan investasi kedua negara, data makro ekonomi, data/informasi industri dan pasar, bisnis dan produk, ekspor-impor serta informasi lainnya. Di samping isi website tersebut, MoU juga menyepakati mengenai penggunaan bahasa, pengumpulan data, dan informasi serta terjemahan, pembiayaan website dan pembentukan working group yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan website tersebut.
Berkaitan dengan Joint website tersebut, maka Kementerian Perdagangan sebagai wakil Pemerintah Indonesia dan Ministry of Commerce yang mewakili pemerintah China, mempunyai kewajiban memelihara serta mengembangkan desain maupun isi website tersebut. Aspek-aspek yang menjadi tanggung jawab pihak Indonesia antara lain pembentukan working group, pembiayaan, pengumpulan data/informasi sesuai cakupan isi website, penterjemahan semua data dan informasi yang dimuat di website versi Indonesia ke dalam bahasa Mandarin serta pengiriman tim ke Ministry of Commerce RRT. Oleh karena itu, Kemendag berkewajiban menjaga dan mengembangkan website dimaksud secara berkesinambungan untuk mencapai tujuan kepentingan promosi Indonesia dalam kerangka kerjasama kedua negara.
Menuju halaman situs Joint Website Indonesia-Cina >>